Masa Tugas Panwascam Serta Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk Pilkada Labuhanbatu Ditunda
LABUHANBATU
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu menunda masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Selain pengawas ad hoc Pilkada Labuhanbatu, penundaan juga berlaku pada jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang dimulai sejak 31 Maret 2020.
"Penundaan berdasarkan dua surat Bawaslu RI, yakni nomor: 0252/K. BAWASLU/PM.00/3/2020 dan nomor : 0255 /K. Bawaslu/TU.00.01/lll/2020," kata Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur di Rantauprapat, Senin (30/03/2020) malam.
Penundaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 itu menurut Makmur telah diinformasikan kepada jajaran Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
"Kami meminta dan tetap menghimbau kepada semua jajaran agar tetap menjaga kesehatan serta dapat memahami situasi yang saat ini," pinta Makmur.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Labuhanbatu, Hadi Wijaya menambahkan, dalam hal penundaan masa tugas pengawas ad hoc, pihaknya secara otomatis menutup kas keuangan untuk kecamatan dan kelurahan/desa. (jr)
Comments