MUI dan Gubernur Sumbar Imbau Agar Salat Jumat Ditiadakan Sementara
![]() |
Ilustrasi/Internet. |
PADANG
suluhsumatera : Untuk mencegah agar penyebaran virus Corona (Covid-19) tidak semakin meluas dan korban tidak bertambah banyak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan maklumat tausiah yang mengimbau pelaksanaan Salat Jumat ditiadakan sementara, diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Seperti diketahui, hingga saat ini sudah lima warga Sumbar dinyatakan positif Covid-19.
Maklumat dan Tausiah bernomor 003/MUI-SB/III/2020 itu dikeluarkan, Kamis (26/3/2020) dan ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dan Sekjen Zulfan.
"Melihat kondisi semakin berjangkitnya COVID-19 di Sumatera Barat, sudah dapat diberlakukan ketentuan hukum poin 3 dan 4 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya COVID-19," kata MUI dalam suratnya, seperti dilansir dari laman detikcom, Jumat (27/03/2020).
Dua poin tersebut intinya umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan yang mengancam jiwa, sampai keadaan menjadi normal kembali, dan wajib menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Memperkuat Maklumat dan Tausiyah tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat bernomor: 080/182/Umum-2020 tanggal 26 Maret 2020.
Irwan meminta Bupati dan Walikota agar berpedoman,mensosialisasikan,serta mengawasi pelaksanaan Maklumat dan Taushiyyah tersebut oleh masyarakat.
"Meniadakan penyelenggaraan salat jumat di masjid-masjid pada daerah-daerah berjangkitnya Covid-19 karena dikhawatirkan atau berpotensi mengakibatkan semakin mewabahnya penularan Covid-19, dan kepada jamaah untuk menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing," kata Irwan dalam suratnya.
Hal kedua adalah meniadakan salat fardhu berjama'ah di masjid/mushalla/surau di daerah tempat berjangkitnya wabah dan mengimbau umat untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
"Warga juga diminta tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di masjid, mushalla atau surau. Kepada seluruh umat Islam dihimbau untuk membaca do'a qunut nadzilah di setiap salat fardu," kata Irwan. (*)
Comments