Mulai Senin, Sebagian ASN Pemkab Labusel Kerja di Rumah
KOTAPINANG
suluhsumatera : Mulai Senin (30/03/2020), sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labusel, baik yang berstatus PNS maupun PPDPK akan bekerja di rumah atau work from home.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi, Jumat (27/03/2020). Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak langsung atau menjaga jarak sosial (social distancing) antar ASN serta memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19).
"Mulai Senin akan diterapkan bekerja di rumah bagi ASN, tapi tidak seluruhnya. Mereka yang bekerja di rumah, wajib mengerjakan tugas-tugas kedinasan. Untuk jam kerja ASN tidak ada perubahan, sama seperti hari biasa," ungkapnya.
Dijelaskan, untuk dua pejabat struktural tertinggi pada masing-masing OPD tetap kerja di kantor seperti biasa.
Demikian juga kata dia, untuk ASN pada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan ASN pada OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bekerja di kantor seperti biasa.
"Khusus untuk OPD yang pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang termasuk dalam gugus tugas, wewenang teknis pengaturan ASN yang bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD," katanya.
Dijelaskan, kebijakan ASN Pemkab Labusel bekerja di rumah ini berlaku sementara waktu, yakni selama 14 hari. Selanjutnya kata dia, akan dilakukan evaluasi. (sya/*)
Comments