Pemkab Labuhanbatu Naikkan Tarif Retribusi Sewa Ruko
![]() |
Deretan Ruko milik Pemkab Labuhanbatu di Jalan Jendral Sudirman, Rantauprapat. Foto: suluhsumatera/jr. |
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu menaikkan tarif retribusi sewa Rumah Toko (Ruko) terhitung sejak tahun 2020.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Labuhanbatu No. 2 tahun 2019. Berdasatkan Persa tersebut, tarif sewa tahunan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Rantauprapat, menjadi Rp15 juta minimal dan maksimal Rp18.375.000.
Padahal sebelumnya, jika merujuk Perda No. 41 tahun 2011, tarif sewa sebanyak 29 Ruko tahunan tersebut masih dikisaran angka minimal Rp12 juta dan maksimal
Rp14.700.000.
Rencana kenaikan pembayaran dengan jatuh tempo Agustus 2020 mendatang, itupun diketahui sesuai surat sosialisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian bertanggal 12 Maret 2020 lalu, yang kini telah diterima masing-masing penyewa.
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif sewa ruko ternyata semakin membuat para penyewa kewalahan.
Bagaimana tidak, keputusan meniadakan gerakan keramaian (social distancing), diakui pedagang sangatlah berpengaruh.
"Bagaimana kita tidak bingung, dimana kita diminta berdiam di rumah, disitulah pula naik sewanya," kata salah seorang penyewa, Senin (29/03/2020).
Keresahan sama diakui penyewa lainnya, bencana nasional Covid-19 diyakini berdampak terhadap perekonomian pedagang. Jikapun ingin meningkatkan pendapatan, pemerintah diharapkan melihat situasi dan kondisi saat ini.
"Bayangi, dimana-mana saat ini resah akan penularan virus Corona dan berupaya membatasi gerak," ujar penyewa lainnya.
Sejumlah pedagang selaku penyewa Ruko milik Pemkab Labuhanbatu berharap kebijakan menaikkan tarif retribusi dipertimbangkan kembali, demi kenyamanan, khususnya saat kondisi pencegahan Covid-19.
Apalagi, sambung mereka, lokasi keberadaan Ruko saat ini merupakan wilayah kawasan tertib lalulintas yang berdampak semakin berkurangnya pembeli belanja kepada mereka.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhanbatu, Chairuddin Nasution, Senin (30/3/2020) menjelaskan, kenaikan itu sesuai perubahan Perda yang diefektifkan tahun 2020.
Surat yang dikirim mereka pun tidak serta merta memaksa harus dilakukan pelunasan, melainkan hitungan pemakaian satu tahun berjalan. Kenaikan itupun menurutnya harus disosialisasikan sesuai regulasi.
Jika dikaitkan dengan bencana Covid-19, sambungnya, dia merasa hal itu tidak tepat. Sebab, surat telah dilayangkan mereka sebelum merebaknya wabah mematikan tersebut.
"Pembayarannya bukan sekarang. Kalau dikaitkan dengan Corona, saya rasa tidak tepat, mungkin-mungkin sebulan ini selesai Coronanya. Intinya itu tanggung jawab kita," tandasnya. (jr)
Comments