Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi KPK Pindah ke Rutan Tanjung Gusta
![]() |
Isa Ansyari mantan Kadis PU Kota Medan. Foto: Tribunnews |
Seperti yang dilaporkan detikcom, Mantan Kepala Dinas PU Kota Medan itu dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
"Pada hari ini Kamis (12/03) KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari (Kadis PU Kotan Medan), pemberi suap kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Ali mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Tipikor Medan. Isa Ansyari divonis 2 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2/2020).
Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat mantan Kasubbag Protokoler Pemkot Medan Samsul Fitri.
Comments