Polisi Bersama Masyarakat Tangkap Pelaku Curat di Kualuh Hulu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Ro alias Ma, 30 warga Dusun Sungai Dua, Desa Kuala Bangka, Kec. Kualuh di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Titi Payung, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (05/03/2020).
"Benar, tadi dini hari tim bersama masyarakat menangkap pelaku Curat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda. YH Gultom.
Dijelaskan, kronologis penangkapan bermula, pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 00.10 WIB, piket unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang telah terjadinya pencurian di suatu rumah.
Kemudian kata dia, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendatangi TKP dan bersama-sama dengan masyarakat melakukan pencarian disekitar TKP dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi di salah satu rumah warga.
Selanjutnya tim melihat ada sesuatu yang dibuang oleh tersangka, ternyata benda yang dibuang adalah Hp merek Nokia.
Menurut pengkauan tersangka, ia telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan mengambil Hp yang terletak di lantai ruang tamu rumah korban. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya. (jr)
Comments