Polres Palas Ringkus 9 Orang Saat Pesta Miras
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba dan Satrekrim Polres Padang Lawas (Palas) meringkus sembilan orang yang diduga sedang pesta minuman keras di rumah kontrakan, Jln. Pejuang 45, Lingkungan VI, Kel.
Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Senin (30/03/2020) malam.
Dari tempat tersebut diamankan tiga laki-laki yakni, AS, 40'warga Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, Kab. Palas, ASL, 21 warga Desa Hapung, Kec. Ulu Sosa, Kab. Palas, SNL, 24 warga Desa Hapung, Kec. Ulu Sosa, Kab. Palas dan enam perempuan yakni, L, 38 warga Kisaran, Kab. Asahan, NF, 25 warga Labuhan Deli, Deliserdang, AS, 28 warga Martubung, Medan Labuhan, Deliserdang, CSS, 24 warga Tanjung Balai, Kab. Asahan, S, 32 warga Percut Sei Tuan, Medan, dan I, 24 warga Percut Sei Tuan, Medan.
Turut diamankan barang bukti, satu plastik besar minuman tuak.
Penangkapan tersebut kata Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra B, SH, menindaklanjuti infomasi dari masyarakat, bahwa di tempat itu, sering ramai dan keluar masuk orang yang tidak dikenal, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Kemudian petugas melakukan pengintaian, selanjutnya mengamankan orang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Setelah diamankan, Kasat Narkoba, AKP. Agus M, Butarbutar, SH dan Kasatreskrim Iptu.
Aman Putra B, SH bersama anggota membawanya ke komando untuk proses lanjutan. (sutan)
Comments