Polsek Barteng Palas Amankan Pemilik dan Pemain Judi Jekcpot
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polsek Barumun Tengah (Barteng) megamankan pemilik usaha perjudian dengan modus game mesin slot jenis jackpot berikut dua pemainnya di Desa Ramba, Kec. Huristak, Kab. Palas, Rabu (25/03/2020) sore.
Informasi dihimpun suluhsumatera, Kamis (26/03/2020), awalya pihak Polsek Barteng, pada Rabu (25/03/2020) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis jackpot, di warung DD di Desa Ramba.
Selanjutnya personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setibanya di warung milik DD itu, ternyata benar. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap SMH, 24 dan BH, 26 sedang main judi jackpot.
Selanjutnya, petugas juga meringkus DD, 43 selaku pemilik mesin jackpot tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, ketiga orang tersebut beserta dua unit mesin jakcpot, 530 koin judi mesin jackpot serta uang tunai Rp.15.500 digelandang ke Mapolsek setempat. (sutan)
Comments