Protes Terkait Limbah Yang Diduga Dibuang PKS PT. TTPU ke Parit, Warga Geruduk Kantor Camat Balai Jaya Rohil
BALAI JAYA
suluhsumatera : Masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), menggeruduk Kantor Camat Balai Jaya, Senin (02/03/2020).
Mereka protes terkait ulah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. TTPU yang diduga membuang limbah ke aliran parit warga.
Kehadiran perwakilan warga kedua dusun yang berjumlah 43 orang diterima oleh
Sekretaris Kecamatan Balai Jaya, Junaidi SSTP.
"Benar perwakilan warga Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana datang ke kantor camat untuk mengadukan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT. Tian Tujuh Puluh Utama, tetapi karena berhubung camat lagi tugas luar, jadi nanti akan saya laporkan kepada beliau," ungkapnya.
Saat dipertanyakan terkait sanksi yang pernah dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rohil, Junaidi mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut.
"Kalau sanksi yang pernah dijatuhkan, saya baru mengetahui hari ini, mungkin bapak camat yang tahu. Selaku pemerintahan kecamatan, pasti akan akomodir keluhan masyarakat," jawabnya singkat.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum wartawan, ternyata sebelumnya PT. TTPU pernah diberi sanksi oleh DLH Pemkab Rohil, pada (08/10/2019) lalu, terkait hal yang sama, yakni pencemaran lingkungan. Sanksi tersebut terdiri dari beberapa poin yang harus diperbaiki dan dipenuhi, termasuk normalisasi parit sepanjang 1.500 meter dan peyebaran benih ikan di sepanjang parit.
Namun anehnya, belum lama berselang, pencemaran serupa kembali terjadi. Sehingga hal tersebut mengindikasikan manajemen perusahaan itu tidak jera dengan sanski yang diberikan, karena diduga tidak seutuhnya diterapkan.
Seorang tokoh pemuda yang juga turut hadir di Kantor Camat Balai Jaya, Fery Iska, SH mengatakan, tindakan PKS PT. TTPU sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, manajemen perusahaan seolah menganggap warga yang sudah lama bermukim di kampung tersebut tidak ada.
"Perusahaan sudah terkesan sangat arogan
dengan tetap membuang limbah ke aliran parit, sehinga membuat warga tidak nyaman. Baik itu dari baunya yang busuk dan juga dugaan limbah tersebut mengandung bagan berbahaya bagi kesehatan manusia," imbuhnya.
Ketua RT 02, Dusun Sei Kundur, Sumiran, 52 saat di temui wartawan mengatakan, sebelum datang ke kantor kecamatan, ia dan beberapa tokoh masyarakat diundang oleh perusahaan melalui Mill Manager PKS, Antalius H. Purba untuk bermusyawarah dan mufakat.
"Kami, pada Jumat lalu (29/02), menghadiri undangan tersebut, namun untuk menolak keinginan perusahaan untuk sepakat. Karena keinginan kami hanya satu, yakni perusahaan jangan lagi membuang limbah ke parit dan menghilangkan bau busuknya, itu saja," bebernya.
Ditambahkan, yang menjadi tanda tanya ia maupun warga lainnya mengenai sanksi yang diberikan DLH seperti tidak diterapkan.
"Yang heranya saat saya pertanyakan kenapa sanksi yang telah diberikan DLH kenapa tidak diterapkan Mill Manager Antalius, bahkan beliau mengatakan kalau soal itu jangan tanya kami, tapi tanya kepada DLH. Jawaban itu kan menimbulkan pertanyaan besar bagi kami, ada apa ini antara perusahaan dengan DLH," tuturnya. (bud)
Comments