PT. CSIL Tidak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada 3 Karyawannya yang Terlibat Pembunuhan Novita Sari Simbolon
KISARAN
suluhsumatera : Terkait pembunuhan yang dilakukan tiga centeng perushaan perkebunan kelapa sawit PT. CSIL terhadap seorang siswi SMP yang masuk ke areal perkebunan, pihak perusahaan mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pekerjanya itu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT. CSIL, Tri Purnomo Widodo, SH didampingi Humas, Dodi Sayendra dan Kepala Keamanan saat melakukan konferensi pers di Kantor Pemasaran PT. CSIL di Komplek Mutiara Indah Kisaran, Jumat (13/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Kami dari pihak perusahaan tidak akan memberi bantuan hukum kepada karyawan kami yang terlibat kasus tindak pidana pembunuhan, yang menewaskan korban seorang anak kecil," ujar Tri.
Dikatakan, pihak perusahaan tidak ada melakukan intruksi atau perintah kepada karyawan jika terdapat masyarakat yang melakukan kesalahan di areal kebun PT. CSIL selama ini.
"Jika ada permasalahan antara masyarakat dengan PT. CSIL, maka kami akan laporkan ke pihak berwajib. Bukan melakukan tindakan sewenang-wenang hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang," tegas Tri.
Memang tambah Tri, saat ini ketiga pelaku tersebut diketahui tercatat sebagai karyawan aktif di perusahaan perkebunan sawit itu. Namun kata dia, ketiganya akan dipecat dari perusahaan setelah keputusan dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu kata pengacara ini, pihak perusahaan juga sudah melakukan kunjungan ke rumah korban dan meminta maaf atas insiden yang terjadi. Namun orangtua korban masih belum bisa memberi keterangan dan menyambut kehadiran perusahaan, sebab masih merasa sakit dan prihatin dengan kepergian anaknya.
"Kami secara perusahaan, mengecam para pelaku tersebut. Dan kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Novita Sari Simbolon," sebut Tri.
Sekedar mengingatkan, Polres Asahan sebelumnya telah melakukan konferensi pers tentang penangkapan para pelaku pembunuhan Novitas Sari Simbolon, 14 yang ditemukan menunggal di dalam parit area kebun kelapa sawit Pasar 17, Dusun XIII, Desa Perbangunan, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, pada Senin (09/03/2020).
Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap tiga pelaku, pada Selasa (10/03/2020) dan diketahui bahwa pelaku adalah karyawan PT. CSIL. Ketiganya yakni, RS, 44 warga Dusun III, Desa Sei Paham, Kec. Sei Kepayang, DAD, 38 warga Dusun II, Desa Sei Lama, Kec. Simpang Empat dan SH, 54 warga Desa Perbangunan, Kec. Sei Kepayang.
Motif para tersangka, berawal dari sakit hati, karena korban telah diperingati berulang kali untuk tidak mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan perusahaan tempat mereka bekerja. Atas kasus tersebut ketiganya terjerat pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (hendri)
Comments