Sempat Melarikan Diri, Resedivis Pengedar Sabu di Simalungun Ini Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial, DHL alias Jul, 37 warga Huta I, Nagori Pamatang Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Jumat sekira pukul 21.30 WIB (13/03/2020).
Pelaku ditangkap saat melintas di jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mengatakan, bahwa di daerah Kampung Tempel, Kel. Kerasaan I akan ada transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku. Dari informasi ini, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku, namun pada saat akan ditangkap ia sempat melarikan diri dan membuang bungkusan plastik.
Akan tetapi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra X di Jalan Umum Kampung Tempel.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang berisi sembilan plastik klip ukuran kecil sabu-sabu, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu handpohone merek Nokia, uang Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.
Pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba ini mengaku mendapatkan Narkoba dari salah seorang rekannya berinisial Ka, warga Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara.
Dari keterang pelaku ini, Tim Opsnal Polsek Perdagangam langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Sementara rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. (syahru)
Comments