Simpan Sabu Dalam Mulut, Pria Asal Pematangsiantar Ini Ditangkap Polisi di Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : SR alias RY, 20 warga Jalan SM. Raja, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Polsek Panei Tongah, pada Minggu (08/03/2020) di daerah Simpang Kantor, Kec. Panei, Kab. Simalungun, saat turun dari angkutan kota (Angkot).
Saat dilakukan penangkapan, dari pelaku polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam mulut pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panei Tongah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Eduar SH, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana memdapatkan sabu-sabu tersebut.
"Saat ini kita lakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku dan saksi saksi, dan untuk sementara pelaku telah kita tahan," ucapnya. (syahru)
Comments