Sumut Tanggap Darurat Covid-19
MEDAN
suluhsumatera : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan, pada Senin (30/03/2020). Sebelumnya Pemprov Sumut telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis menjelaskan, kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama kata dia, adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya menurut dia, dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
Disamping itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.
"Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana," jelas Riadil.
Selain itu Riadil menambahkan, kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro, Medan mengatakan, Pemprov tengah mempersiapkan beberapa rumah sakit rujukan, khusus menangani Covid-19, yakni RS Martha Friska 1 & 2 (230 kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), Lion Club (150 kamar), RS Sari Mutiara (25 kamar), dan Diklat LPMP, Asrma Haji (diperkirakam 500 kamar).
Karena sifatnya yang mudah menular sebut dia, penanganan pasien Covid -19 pun berbeda.
"Pasien diisolasi satu kamar untuk satu pasien, tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien. Hal itu pun dilakukan untuh mencegah penyebaran penyakit," lanjutnya.
Perlakuan berbeda juga dilakukan pada jenazah pasien yang suspect positif Covid-19.
"Pasien Covid-19 positif yang telah meninggal dunia akan mendapatkan perlakuan khusus, dimana tidak boleh dilakukan pembesukan atau takziah. Hal itu semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19,"
ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk memutus rantai penularan Pemprov Sumut juga sudah melakukan swab tenggorok atau hidung, sebagai patokan diagnosis.
"Hingga 29 Maret kemarin sudah dilakukan swab tenggorok kepada 378 orang. Yang sudah mendapatkan hasil 103 orang, sisanya masih dalam proses di Balitbang Kemenkes," tambahnya.
Disampaikan juga, saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga 30 Maret 2020 pukul 17.00 WIB berjumlah 2.909. Angka tersebut naik hingga 12,1 persen dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.556 orang.
Sementara itu jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat berjumlah 76 orang. Untuk Covid-19 positif berjumlah 20 orang yang sebelumnya 14 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 30 persen.
Saat ini sudah ada 23 orang Covid-19 negatif. Selain itu, 11 orang sudah dipulangkan, sedangkan 12 orang sedang dirawat karena penyakit lain. (*)
Comments