Wanita di Bengkulu Ini Ternyata Dinikahi Wanita Juga
BENGKULU
suluhsumatera : Usai menggelar pernikahan secara siri, DS warga Kab. Bengkulu Utara ini baru mengetahui, ternyata suaminya pun berjenis kelamin wanita juga.
DS merupakan warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu. Rencana menggelar pesta pernikahan pun batal, setelah identitas calon mempelai pria terungkap.
"Pihak keluarga wanita mencari keluarga mempelai pria FT di Kota Bengkulu," kata Kepala Dusun Desa Bukit Makmur, Rajib, di Bengkulu Utara, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (07/03/2020).
Dia menambahkan, keluarga FT mengatakan jika FT adalah seorang wanita walaupun penampilannya seperti laki-laki. Rajib mengatakan, DS shock mengetahui identitas 'suaminya' itu.
"Awalnya sempat depresi tapi sekarang sudah mulai membaik. Ya shock mas, mengetahui suaminya wanita," kata Rajib.
DS mengetahui suaminya adalah seorang wanita saat malam pertama usai dinikahkan di bawah tangan (nikah siri) oleh ayah kandung DS.
"Mempelai wanitanya nangis di malam pertama, mungkin bingung. Iya, akhir bulan lalu, sekitar hari Rabu kejadiannya," ujar Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Ketahun, Indra Gunawan.
Rencana pesta pernikahan yang telah dipersiapkan oleh pihak keluarga DS harus kandas. Padahal, undangan, panggung hiburan, dan sejumlah sarana penunjang gelaran pesta pernikahan telah dipersiapkan oleh pihak keluarga DS.
Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua keluarga telah bertemu dan saling memaafkan atas peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, ia berharap masyarakat dapat lebih mengenal dalam menerima orang asing yang belum dikenal sebelumnya.
Menurutnya, setiap calon pengantin juga penting melengkapi identitas diri sesuai aturan yang berlaku sebagai salah satu syarat pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan DPPPA Provinsi untuk melakukan pendampingan kepada DS.
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak Bengkulu Utara Siti Zuraida, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3/2020).
Namun, pihaknya belum mengetahui kondisi DS secara pasti. Pihaknya akan mendatangi rumah DS dalam dua atau tiga hari ke depan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menegaskan pernikahan itu tidak sah.
"Kalau pernikahannya sesama jenis ya pernikahannya tidak sah," kata Zainut saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3).
Zainut menegaskan, syarat sah perkawinan harus pasangan pria dan wanita. "Karena syarat sah pernikahan harus dua mempelai berlainan jenis," ujarnya.
Selain itu, Zainut juga mengingatkan pentingnya pernikahan digelar secara resmi atau tercatat di kantor urusan agama (KUA). Kemenag menyatakan pernikahan yang digelar secara resmi bisa memberi kepastian hukum kepada kedua belah pihak.
"Kalau pernikahannya sesama jenis ya pernikahannya tidak sah. Kedua, karena itu siri berarti tidak tercatat ke Kemenag, jadi Kemenag tak punya tanggung jawab apapun terhadap pernikahan itu," kata Zainut.
"Yang pasti untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan, sehingga kedua belah pihak punya kekuatan hukum di dalam pernikahan itu, termasuk nanti terhadap anak-anak yang dilahirkan juga punya kepastian hukum kemudian terhadap warisan dan hak-hak sipil yang lain," tambahnya.
Zainut mengatakan, pernikahan yang tercatat juga untuk memberikan perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara. Sebab, pihak yang merasa dirugikan akan bisa menggugat jika terjadi masalah.
"Jadi pernikahan itu sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada kedua belak pihak, ya dicatatkan di KUA dan negara. Kalau seperti ini (siri) kan, kalau ada pihak yang dirugikan tidak bisa menggugat," ucapnya. (*)
Comments