3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli Setifikat Tanah di Magelang
MAGELANG
suluhsumatera : Polres Magelang mengamankan barang bukti uang Rp164 juta dalam kasus dugaan korupsi (pungutan liar) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kec. Borobudur, Kab. Magelang tahun 2018.
"Ada tiga tersangka yang sudah kita lakukan penyidikan. Ketika melakukan tindak pidana korupsi yang bersangkutan menjabat kasi pemerintahan desa, kepala desa dan sekretaris desa," kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP. Hadi Handoko dalam jumpa pers secara daring, Kamis (30/04/2020), dilansir dari laman detikcom.
Ketiganya adalah mantan Kasi Pemerintahan Desa Wringinputih berinisial MH, 60, mantan Kepala Desa Wringinputih berinisial SP, 42, dan Sekretaris Desa Wringinputih berinisial ML, 57.
Hadi menjelaskan, ketiga tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL dan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
"Seharusnya dalam pengurusan PTSL ini biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp150 ribu saja, kemudian para pelaku melakukan pungutan bervariasi," terang Hadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pengajuan PTSL ini sebanyak 641, kemudian sertifikat yang sudah jadi sebanyak 634. Ketiga tersangka melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan mulai Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.164.296.900. Kemudian ada beberapa barang bukti lagi yakni dokumen terkait pengurusan PTSL yang tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Sebetulnya dana yang terkumpul sebanyak Rp394 juta, sudah digunakan oleh para tersangka sehingga hanya tersisa kita berhasil amankan sebanyak Rp.164.296.900. Ada juga magic com untuk masak saat lembur, laptop yang mereka gunakan untuk menyusun rencana biaya kebutuhan dalam pungutan tidak wajar," lanjut Hadi.
Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kab. Magelang. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Comments