Akibat Dampak Covid-19, Mulai Presiden, Menteri Hingga Anggota Dewan Tak Dapatkan THR
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto: Kompas.com |
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
Seperti yang dilaporkan detikcom, Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.
Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.
"Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata dia.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
Comments