BNNP Riau Ungkap Pengiriman Narkoba Via Ekspedisi
PEKANBARU
suluhsumatera : Upaya pengiriman Narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan modus menggunakan jasa ekspedisi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Narkoba tersebut rencananya dikirim dari Kota Pekanbaru menuju Jakarta dalam suasana darurat virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kompol. Khodirin kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (13/04/2020) mengatakan,
dari pengungkapan itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial B alias Bony, 51.
"Tersangka ditangkap di suatu apartemen di Jakarta setelah dilakukan profiling dan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ada," katanya, dilansir dari laman antaranews.
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari temuan narkoba jenis sabu seberat 11,7 gram dan 59 butir ekstasi di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 9 April 2020.
BNNP Riau kemudian langsung berkoordinasi dengan BNN di Jakarta untuk menelusuri alamat penerima paket tersebut.
Aparat melakukan penyelidikan sistem Controlled Delivery (CD) terhadap alamat yang tertera di paket yang berada di suatu apartemen di Jakarta Utara.
Tim yang sudah mengantongi alamat yang tertera dengan resi pengiriman paket narkoba segera menghubungi nomor kontak penerima.
Sempat menunggu beberapa waktu, seorang pria yang diketahui berinisial B turun ke lobby untuk menjemput paket berisi barang haram itu.
Tanpa buang waktu, petugas segera menangkap pelaku. Selain menangkap B, petugas juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial A, yang diduga akan turut menikmati barang haram itu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Comments