Efek Corona, 25 Ribu Karyawan Garuda Telat Gajian
JAKARTA
suluhsumatera : PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu perusahaan terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan, bahwa ada 25 ribu karyawannya yang terkena dampak virus Corona. Dampak terburuknya adalah penundaan pembayaran gaji.
"Garuda punya kewajiban cukup besar. Ada masalah di Garuda pasti merembet ke GMF, ACS, Aerotrans ini magnitude 25 ribu karyawan Garuda untuk penundaan payment," jelas Irfan dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (29/04/2020), dikutip dari laman detikcom.
Pihaknya sudah menunda dan memotong gaji pada karyawan hingga direksi. Begitu juga untuk insentif tahunan dan tunjangan.
"Kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan, direksi, hingga komisaris. Lalu insentif tahunan dan tunjangan," kata Irfan.
Dari catatan detikcom, Garuda memotong gaji mulai April-Juni 2020. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah membaik.
Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:
- Direksi dan Komisaris: 50 persen
- Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
- Senior Manager: 25 persen
- Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
- Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
- Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen
Irfan menegaskan, bahwa karyawan Garuda Indonesia akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya alias THR tahun ini. Namun, dia menegaskan THR tidak diberikan untuk jajaran direksi dan dewan komisaris.
"Garuda Indonesia tetap akan membayarkan THR kepada semua karyawan. Tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris," kata Irfan kepada detikcom.
Dia menyatakan, Garuda akan mematuhi arahan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa direksi dan komisaris perusahaan BUMN tidak mendapatkan THR tahun ini.
Kebijakan direksi dan komisaris tak dapat THR ini juga berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar. Di antaranya ada PT. PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan masih banyak lagi.
THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu. (*)
Comments