Giliran Bogor, Depok, dan Bekasi Bakal Lakukan PSBB
JAKARTA
suluhsumatera : Juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ketiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta yang sebelumnya telah menerapkan PSBB.
"Sudah," kata Yurianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/04/2020), dikutip dari laman detikcom.
Ia tidak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tidak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk
status PSBB di Jakarta. PSBB telah diterapkan, sejak 10 April 2020 lalu.
Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (07/04/2020). (*)
Comments