L-KPK Rohil Akan Gugat PKS PT. KAN
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Terkait pelanggaran sanksi yang telah ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Suyatno, Amp oleh manajemen PKS PT. KAN, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rohil menganggap perushaan telah membangkang dan tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan, manajemen PKS PT. KAN melanggar ketetapan sanksi yang dikeluarkan oleh Pemkab tentang sanksi administrasi paksaan Pemkab pada 8-9 April 2020 untuk tidak melakukan pengolahan.
Namun perusahaan tidak mengindahkan sanksi tersebut dan tetap melakukan pengolahan produksi.
Ketua L-KPK Rohil, Sunario didampingi Wakil Ketua I Indra Kurniawan Akbar, Dansatgas Andri, dan Ketua PMII Komisariat STAI Rokan Bagan Batu dalam konferensi pers di Kantor L-KPK Rohil, Km 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah.
Dalam konferensi pers tersebut, Sunario mengatakan, pihaknya sebagai pelapor mengaku kecewa atas tindakan perusahaan.
Dia menegaskan, L-KPK akan melakukan gugatan hukum atas tindakan perusahaan yang menantang Pemkab Rohil.
"Langkah selanjutnya kami (L-KPK) Rohil akan melakukan gugatan hukum dan menurut kita perusahaan sudah menantang," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Sunario menegaskan pihaknya juga akan mendesak Pemkab Rohil agar melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang terletak di Kepenghuluan Harapan Makmur Jaya, Kec. Bagan Sinembah Raya.
"Pada 9 April, kami dapat surat dari perusahan penundaan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Bupati Rohil, pada 8-9 April 2020 menjadi tanggal 12-13 April 2020. Anehnya, surat itu di serahkan kekita saat sanksi bupati sudah berjalan dan tanpa persetujuan dari pelapor, mereka seolah membuat peraturan sendiri tanpa memperdulikan peraturan pemerintah," tegasnya.
Mengenai surat itu, Sunario menambahkan akan kembali melayangkan surat penolakan penundaan sanksi terhadap perusahaan.
"Kita tolak penundaan itu, surat penolakannya akan kita layangkan ke perusahaan PKS PT. KAN," tandasnya. (*)
Comments