Pemerintah Nyatakan Data Jumlah PDP Covid-19 yang Meninggal Tidak Perlu Dibuka
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah menyatakan, data jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia tidak perlu diumumkan, karena informasi yang disampaikan selama ini sudah ketentuan WHO.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Achmad Yurianto ketika dihubungi, Senin (20/04/2020) malam, menyahuti permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar pemerintah juga mengumumkan jumlah PDP Covid-19 yang meninggal dunia.
"Tidak perlu. Kita fokus pada Covid-19. Norma data yang saya pakai adalah sesuai ketentuan WHO. Fokus pada Covid-19 terkonfirmasi laboratorium rapid test dan PCR positif, jumlah sembuh, dan meninggal dari kasus konfirmasi positif," katany, seperti dilansir dari laman detikcom.
Yuri mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mencatat data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan PDP secara nasional. Namun, yang diumumkan hanyalah hasil akhir dari proses pemeriksaan.
"Data tentang ODP dan PDP ada di semua Dinkes Provinsi dan akumulasinya ada di Kemenkes. Diumumkan hanya agregatnya, rincian sembuh dan meninggal tidak diumumkan tetapi tercatat," ujarnya.
Sebelumnya IDI meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan data pasien meninggal positif Corona, tapi juga jumlah PDP yang meninggal.
Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan. Salah satunya, evaluasi pemeriksaan PCR, menurutnya, perlu ada percepatan hasil PCR.
"Sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan, itu perlu disampaikan. Jadi nggak masalah yang positif tetap disampaikan, nggak masalah tetap disampaikan. Saran kami yang PDP meninggal juga disampaikan," ujar Ketua Pengurus Besar (PB) IDI, Daeng M. Faqih saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).
"Kenapa, itu bahan untuk evaluasi kebijakan pelayanan. Apa itu, evaluasi kebijakan penanganannya satu, evaluasi untuk pemeriksaan PCR berarti pemeriksaan PCR harus lebih cepat," sambung Daeng. (*)
Comments