Pemkab Labusel Upayakan Perubahan Anggaran Untuk Hadapi Wabah Corona
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel masih mencari acuan yang sesuai ketentuan untuk pergesaran anggaran dalam APBD 2020 dalam menghadapi situasi tanggap darurat terkait wabah virus Corona (Covid-19).
Pasalnya, APBD 2020 Kab. Labusel disahkan menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Peraturan Daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Labusel, Ahmad Zein Nasution pada rapat penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Labusel di rumah dinas bupati, Rabu (01/04/2020).
Menurutnya, Pemkab masih menunggu penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP, dan Gubernur Sumut terkait langkah tepat yang dapat dilakukan.
"APBD yang disahkan dengan Perda, dilakukan melalui pergeseran anggaran dan diformalkan dengan Perubahan APBD. Namun karena APBD Labuhanbatu Selatan disahkan dengan Perkada, maka kami telah menyurati Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP dan Gubernur Sumut terkait cara legal pergeseran anggarannya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban," katanya.
Lebih jauh dijelaskan, pendanaan penanggulangan Covid-19 yang direncanakan, selain berasal dari Belanja Tak Terduga lebih kurang Rp3 milyar, Pemkab juga telah menyiapkan tambahan yang berasal dari Silpa lebih kurang Rp24 milyar. Jika masih kurang sebut dia, Pemkab telah menyiapkan opsi penjadwalan anggaran OPD berupa anggaran SPPD, sosialisasi, rapat-rapat, dan lain sebagainya.
Senada dengan itu, Sekda, Zulkifli menjelaskan, Pemkab telah menganggarkan dana yang berasal dana belanja tidak terduga sebesar Rp3 milyar. Selain itu kata dia, Pemkab juga telah menyiapkan tambahan berasal dari dana Silpa sebesar Rp24 milyar, dan jikalau kurang, Pemkab juga telah meminta penjadwalan ulang anggaran yang ada dimasing-masing OPD.
"Namun kami terkendala untuk pengalokasian anggaran penambahan biaya pendanaan penanggulangan Covid-19, dikarenakan APBD Labusel tahun 2020 ditetapkan dengan Perkada," jelas Sekda.
"Kami telah menyurati Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP Dan Gubsu, namun belum ada jawabannya," timpalnya.
Sementara sebelumnya, Bupati Wildan Aswan Tanjung yang memimpin pertemuan mengajak semua elemen, dari jajaran pemerintah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat untuk menyatukan langkah dalam penanganan Covid-19 di Kab. Labusel.
Dia pun menjelaskan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, sekaligus langkah-langkah kedepan yang akan dilaksanakan, dalam antisipasi penanganan Covid-19 di Kab. Labusel.
Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Labusel untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 sampai ke desa-desa.
"Saya perintahkan agar seluruh OPD turun ke desa-desa, rumah ke rumah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya virus Corona, sehingga masyarakat dapat memahami apa itu Corona, apa bahaya, dan bagaimana pencegahannya," tegas Bupati.
Bupati juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menyiapkan stok beras sebagai antisipasi dampak virus Corona. Dia juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD untuk menyiapkan gudang penyimpanan stok beras tersebut di Kab. Labusel, bukan di gudang Bulog, untuk memudahkan pendistribusian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa, SH, MH menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan mengawal pemerintah daerah terkait penanggulangan Covid-19.
"Jangan ragu dan jangan takut, kejaksaan akan mendukung pemerintah daerah," kata Ketut.
Rapat tersebut dipimpun oleh Bupati Wildan Aswan Tanjung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Turut hadir Wakil Bupati Kholil Jufri Harahap, Ketua DPRD Ediy, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat, SIK, MH, Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol. Inf. Santoso, pimpinan OPD dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Labusel.
Rapat yang digelar mulai pukul 14.00 WIB tersebut menerapkan protokol pencegahan virus covid-19 terhadap peserta rapat. Seluruh yang hadir diperiksa suhu tubuh dengan thermal gun dan wajib melewati bilik desinfektan yang sesuai dengan standar kesehatan.
Selain itu, setiap peserta wajib menggunakan masker dan menerapkan social distancing berupa jarak 1 meter antar peserta rapat yang merupakan jarak aman sebagai salah satu cara untuk mencegah penularan virus Corona. (sya/*)
Comments