Penahanan Dirinya Dinilai Cacat Hukum, Narso Prapidkan Kejari Rohil
suluhsumatera : Diduga penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) cacat hukum, Narso, Datuk Penghulu Bahtera Makmur (non-aktif), mempraperadilkan (Prapid) Kejakasaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).
Kuasa Hukum Narso, Eduard Manihuruk, SH dari Kantor Hukum Euard Manihuruk & Partners membenarkan telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
"Ya, perkaranya akan mulai disidangkan, pada tanggal 13 April 2020," kata Eduard Manihuruk.
Dijelaskan, bahwa sidang Praperadilan ini adalah untuk menguji tentang dua alat bukti atas Penetapan Tersangka Narso dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020 dan Surat Perintah Penahanan kepada Narso dengan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan Termohon Kejari Rohil pada tanggal 23 Maret 2020.
Dijelaskan, pemohon telah dijerat oleh termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona, pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo.
Dalam Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perunahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Pasal 12e yang isinya berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Jountho (Jo) Pasal 11 yang isinya berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".
Oleh karenanya, Eduard selaku Kuasa Hukum pemohon berpendapat, bahwa penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Narso terkesan sangat terburu-buru.
"Atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu," ujarnya.
Hal itu kata dia, dikarenakan termohon, Kejari Rohil dalam melakukan penyidikan dinilai tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan pemohon kepada termohon, yaitu bukti yang dikesampingkan termohon, yaitu rapat musyawarah yang tertuang dalam berita acara buah pemikiran peserta musyawarah, yakni warga atau masyarakat Bahtera Makmur.
Absensi musyawarah dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibubuhi Materai Rp.6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan sebesar Rp1 juta, terkecuali warga miskin adalah sebagai biaya operasional, dan biaya pembuatan patok batas tanah serta lainnya seperti biaya minum, biaya makan, biaya bensin, biaya rokok juga biaya letih.
"Kami sebagai Kuasa Hukum melihat adanya dugaan kejanggalan dalam perkara ini tentang penetapan tersangka sampai dengan penahanan yang dilakukan kepada klien kami, Narso sebagaimana Pasal yang telah disangkakan terhadap diri klien kami," pungkasnya.
Sehingga kata dia, selaku Kuasa Hukum pemohon, melalui permohonan Praperadilan di PN Rohil untuk menguji tentang dua alat bukti apakah telah terpenuhi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri kliennya.
"Menurut hemat kami dengan tidak dipertimbangkannya bukti pemohon, yaitu haril rapat musyawarah warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagai peserta yang memberikan buah pemikiran, absensi kehadiran warga, dan surat pernyataan setiap warga yang memberikan bantuan atau sumbangan dengan dibubuhi materai Rp.6.000 adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan termohon sebagai Penyidik Kejaksaan Negeri Rohil," beber Eduard lagi.
Pihaknya sangat khawatir, sehingga harus menguji melalui jalur pra peradilan di PN Rohil, melihat proses perkara ini dari hulu sampai hilir sejak adanya laporan ini, mulai dari penyelidikan dan sampai penyidikan adanya dugaan termohon menabrak sejumlah aturan yang dapat mengarah pada suatu tindakan kriminalisasi kepada pemohon, Narso.
Sayangnya pihak Kejari Rohil tidak dapat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. Kasi Intelijen Kejari Rohil, Dian Affandi Panjaitan, SH yang dimintai pendapat melalui pesan whatsapp tidak belum memberikan jawaban. (yan)
Comments