PSBB DKI Jakarta Dimulai Hari Ini
JAKARTA
suluhsumatera : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.
Kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (09/04/2020), dilansir dari laman detikcom.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Beberap hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020. Masa PSBB pun bisa diperpanjang.
Beberapa poin dalam PSBB itu yakni, Gubernur memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Peraturan gubernur merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang," ucap Anies.
Kemudian tidak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.
"Sementara dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," ujar Anies.
"Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus-dibawa," imbuhnya.
Anies mengatakan, hal ini bukan serta-merta menutup kegiatan usaha rumah makan, melainkan menghentikan interaksi di rumah makan.
"Intinya, bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," tuturnya.
Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri.
Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat PSBB diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah. (*)
Comments