Rapat Paripurna DPRD, LKPj 2019 Bupati Asahan Dapat Direkomendasikan
KISARAN
suluhsumatera : Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH membuk rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, Rabu (22/04/2020) di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD.
Rapat LKPJ Bupati Asahan Tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, OPD, dan tamu lainnya.
H. Baharuddin Harahap, SH, MH dalam sambutan menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa dalam PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Masyarakat.
Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1, bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyampaikan pada ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan LKPj sebagai dimaksud pada ayat 1 DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Asahan terhadap LKPj Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Baharudin juga mengatakan, hasil laporan Panitia Khusus Pembahasan (Pansus) LKPj Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui oleh DPRD Asahan dapat dijadikan rekomendasi DPRD Asahan.
Sementara, Bambang Rusmanto, SP yang mewakili Pansus pembahasan LKPj Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 menyampaikan laporannya mengatakan, terhadap pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan.
Jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan.
Bambang Rusmanto juga menyampaikan, ada beberapa urusan desentralisasi yang menurutny menjadi unsur penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik, perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kedatuan bangsa dan politik dalam negeri, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, dan lain-lain.
Bupati Asahan, H. Surya, BSc mengatakan, atas nama Pemkab Asahan, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pansus LKPj yang telah melakukan pembahasan atas LKPj Asahan Tahun Anggaran 2019, sehingga dapat memberikan rekomendasi.
"Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita. Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPj tadi merupakan sasaran dan masukan, dan akan menjadi motivasi bagi Pemkab untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemkab Asahan pada masa yang akan datang," pungkas Bupati. (adha)
Comments