Terkait TPP, SK Walikota Pematangsiantar Dianggap Masih Diskriminatif, Ratusan Pegawai Minta Direvisi Berdasarkan Keadilan dan Kesejahteraan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tenaga medis yang bertugas di lingkungan Pemko Pematangsiantar kembali melayangkan surat "keberatan" terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang Surat Keputasan (SK) nya telah diterbitkan oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.
Menurut para tenaga medis ini, ada kekeliruan tentang besaran jumlah TPP sesuai dengan SK Walikota No.900/155/IV/WK tentang besaran tambahan penghasilan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang menurut mereka terjadi diskriminasi, yakni, seperti pada keputusan yang telah dibuat, dijelaskan bahwa tenaga fungsional yang telah mendapatkan jasa pelayanan untuk tenaga fungsional di Dinas Kesehatan (Puskesmas) yakni dokter/dokter gigi golongan IV diberikan TPP sebesar Rp.1.300.000.
Kemudian dokter/dokter gigi golongan III diberikan TPP sebesar Rp1 juta. Selanjutnya non dokter ada golongan IV diberikan TPP sebesar Rp600 ribu, kemudian.
Kemudian non dokter ada golongan III diberikan TPP sebesar Rp500 ribu. Terakhir, non dokter ada golongan II diberikan TPP sebesar Rp400 ribu.
Menurut mereka, yang menerima jasa pelayanan di Puskesmas bukan hanya tenaga fungsional tertentu saja, melainkan fungsional umum dan struktural di Puskesmas juga menerima jasa pelayanan.
Jadi, pertimbangan Walikota tentang jasa pelayanan yang membuat tenaga fungsional kesehatan menerima TPP berdasarkan golongan diatas merupakan suatu hal keliru.
Kemudian, adanya perbedaan jumlah jasa pelayanan yang diterima tenaga fungsional untuk setiap Puskesmas, karena besarannya sesuai dengan kapasitas masing-masing Puskemas, sehingga hal ini tidak tepat sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan besaran TPP kepada tenaga fungsional tertentu di Puskemas yang ada di Kota Pematangsintar.
Pada keputusan yang telah dibuat oleh Walikota, dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sebagai ASN di Kota Peamatangsiantar mendapat TPP berdasarkan objektifitas yang besarnya masih sangat diskriminatif dibanding dengan ASN yang lain yang ada di Kota Pematangsiantar.
Besaran TPP yang diterima tenaga fungsional agar disetarakan dengan tenaga fungsional umum dan tenaga struktural (berdasarkan kelas dan jabatan).
Pada prinsipnya ASN tenaga fungsional kesehatan berada di garda terdepan apalagi yang saat ini menghadapi wabah virus Corona (Covid-19) yang merupakan pekerjaan berisiko sangat tinggi, untuk itu mereka meminta untuk diberikan tunjangan akibat resiko pekerjaan yang mereka hadapi.
Mereka mengharapkan Walikota dapat merevisi keputusan yang telah dibuat sebelumnya berdasarkan nilai keadilan dan kesejahteraan.
Surat Keberatan yang dibuat oleh Tenaga Medis tersebut turut ditandatangani ratusan pegawai dari berbagai perwakilan seperti perawat puskesmas, bidan puskesmas, ahli tenaga lab medik, ahli gizi puskesmas serta terapis gigi dan mulut.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua IDI Cabang Kota Pematangsiantar, dr. Reinhard Sihombing dan surat tersebut sudah mereka sampaikan kepada Pemko dan DPRD Kota Siantar. (syahru)
Comments