Wakil Ketua KPK Kritik Menkumham, Mau Bebaskan Napi Korupsi Gara-gara Corona
![]() |
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: ANTARAFOTO |
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ghufron menyatakan, narapidana korupsi tidak tinggal di dalam sel yang penuh, sehingga alasan koruptor dibebaskan untuk mengurangi kepadatan ruang tahanan menjadi tak relevan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Ghufron menuturkan, masalah over kapasitas yang dijadikan alasan oleh Yasonna merupakan masalah yang sudah lama terjadi.
Menurut KPK, Kemenkumham belum memperbaiki tata kelola di Lapas Sukamiskin, terkait rencana aksi yang telah disusun sebelumnya, seusai operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.
"Sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang. Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," kata Ghufron.
KPK pun berharap Kemenkumham segera membenahi pengelolaan lapas secara serius untuk memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai.
"Termasuk dalam hal terdapat pandemi corona ini. Sehingga overkapasitas dapat diminimalisasi dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan juga lebih terukur," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, KPK pernah menemukan ada ribuan napi dan tahanan di rutan dan lapas yang berstatus overstay, yakni mereka yang seharusnya sudah bisa keluar namun tersandung masalah administrasi.
Belum lagi banyaknya narapidana kasus narkotika yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
Comments