Alhamdulillah, BLT Desa Dinaikkan Menjadi Rp2,7 Juta/KK
JAKARTA
suluhsumatera : Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang akan diterima masyarakat baru saja dinaikkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam PMK tersebut disebutkan, bahwa pemerintah akan menaikkan besaran BLT Desa dari Rp1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
"Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1,8 juta per KPM menjadi Rp2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (23/05/2020).
Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.
"3 bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan," terangnya.
Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.
Tidak hanya menambah besaran BLT Desa, pemerintah juga mengatur ulang skema penyaluran dana desa ke daerah. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II.
Caranya dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III, sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
"Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan," terangnya.
Lalu, penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
Berbeda dengan PMK sebelumnya, yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95 persen.
Sedangkan, penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa. Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp42,64 triliun.
"Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa," tutupnya. (*)
Comments