Bawa 500 Gram Sabu-sabu, Pasutri di Palangka Raya Diringkus Polisi
PALANGKA RAYA
suluhsumatera : Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga membawa sabu sekira 500 gram diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, saat melintas di kawasan Posko Lintas Batas, Jalan Mahir Mahar/Lingkar Luar, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes. Bonny Djianto, Rabu (27/05/2020) malam, membenarkan adanya tangkapan Pasutri di pos lintas batas itu.
Penangkapan Pasutri tersebut dilakukan pada sore hari, ketika mereka sedang berkendara menggunakan Honda Mobilio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1351 FG.
"Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, dilansir dari Antara.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengatakan, perkara tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Penanggung jawab Posko Sebangau, Alman P. Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membenarkan adanya penangkapan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kec. Sebangau.
"Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya emang sudah target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng juga," kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut. (*)
Comments