Bayi Usia 3 Bulan Meninggal Dunia, Setelah Dilakukan Rapid Tes Dinyatakan Reaktif
![]() |
Proses pemakaman dilakukan sesuai prosedur standar penanganan COVID-19. Kamis, (7/5). Foto: Dok istimewa |
Ia dimakamkan sesuai standar penanganan COVID-19, Kamis (7/5).
Bayi tersebut sempat dirawat di Puskesmas Limboto Barat pada Selasa (5/5), kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Dunda Limboto sekitar pukul 07.00 WITA.
Setalah dilakukan pemeriksaan di RS Dunda Limboto, bayi tersebut mengalami sakit panas, batuk dan sesak napas.
Seperti yang dilaporkan Kumparan.com, dari hasil rapid test, bayi itu dinyatakan reaktif. Saat akan dimakamkan sesuai standar penanganan COVID-19, pihak keluarga menolak.
"Ini kan masih hasil rapid test, dan hasil itu belum benar-benar dinyatakan COVID-19, dan memang ini sudah prosedur yang dari pusat, sehingga prosesinya sama dengan penanganan COVID-19," terang Camat Limboto Barat, Fatma Tuna.
Fatma menambahkan, bagi yang meninggal dunia berstatuskan PDP, prosedur pemakamannya akan diberlakukan sesuai dengan standar penanganan COVID-19.
"Setelah dimediasi, pihak keluarga telah menerima apa yang disampaikan, dan prosesinya dilanjutkan kembali," tutup Fatma Tuna.
Comments