BPK Berikan Opini WDP Atas LKPD 2019 Pemko Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), melalui Video Conference (Vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat (15/05/2020).
Dalam LHP itu, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD tersebut.
Turut hadir pada Vidcon tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sekdako, dan sejumlah pimpinan OPD.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, penyerahan LKPD 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (Vidcon), guna mengurangi penyebaran Covid- 19.
Ia melanjutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemko Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan unaudit secara tepat waktu, yaitu pada 4 Maret 2020.
Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi.
Atas 4 hal ini sebut dia, sudah dikoreksi oleh Pemko Padangsidimpuan, sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dijelaskan, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap penyajian belanja modal tersebut.
"Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hannya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," ucap Eydu.
Ia juga mengingatkan agar Pemko Padangsidimpuan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 15 Tahun 2004.
Menanggapi hal tersebut Walikota, Irsan Efendi Nasution mengatakan, kedepan akan memberikan perhatian lebih pada tahun-tahun mendatang.
"Dan mudah-mudahan tidak menjadi temuan diwaktu mendatang," paparnya.
Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk membantu menyelesaikan persoalan dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.
"Kami punya mimpi dan cita-cita bisa menyelesaikan setiap persoalan dilingkungan Pemko Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini," tegasnya. (baginda)
Comments