Gema Paluta Pertanyakan Surat Edaran Ketua DPRD Tentang LKPj 2019 Bupati Paluta
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) mempertanyakan Surat Edaran Ketua DPRD Paluta tentang tidak dijadwalkan dan tidak akan membahas LKPj akhir tahun 2019 Bupati Paluta.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Gema Paluta, Iman Harahap kepada suluhsumatera di Gunung Tua, Jumat (08/05/2020). Menurutnya, Surat Edaran Ketua DPRD Nomor : 170/078/2020 tanggal 17 Maret 2020 kepada seluruh fraksi di DPRD Paluta tidak memiliki ketentuan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasalnya kata dia, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, selambat lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Iman juga mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjanhan Waktu Penyerahan LKPj Kepala Daerah, untuk kelancaran penyelenggaran pemerintah dan tugas rutin dilingkup pemerintah daerah khususnya, memenuhi Pasal 71 UU Nomor 23 tahun 2014.
Disebutkan, kepala daerah yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, dapat menyampaikan LKPj kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference atau video conference dalam waktu penyampaian paling lambat 30 April 2020.
"Pembatalan penjadwalan dan pembahasan LKPj akhir tahun 2019 Bupati yang disampaikan oleh Ketua DPRD Paluta akan berdampak buruk pada tatanan demokrasi di Kab. Paluta, juga bisa mengakibatkan preseden buruk bagi lembaga DPRD sendiri," papar Iman.
Sementara itu, Ketua Fraksi Amanat Pembangunan Bangsa DPRD Paluta, Hermansyah Lubis, SH membenarkan perihal surat edaran tersebut dan telah sampai ke fraksinya.
Disebutkan, pembatalan penjadwalan dan pembahasan LKPj Bupati yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Paluta dinilai tidak melalui mekanisme dan prosudur yang berlaku.
"Keputusan itu tidak dengan persetujuan bersama anggota DPRD atau fraksi-fraksi di DPRD Paluta," pungkasnya.
Dikatakan, pembatalan penjadwalan dan pembahasan LKPj Bupati seharusnya memiliki payung hukum jelas. Menurutnya, berdasarkan surat seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, pada poin lima dijelaskan, bahwa menunda seluruh kegiatan berupa rapat-rapat atau pertemuan yang menghadirkan banyak peserta.
Sejauh ini kata dia, Fraksi Gabungan Amanat Pembangunan Bangsa DPRD Paluta telah menyampaikan tanggapan, pada 2 April lalu, atas pembatalan penjadwalan dan pembahasan LKPj Bupati.
"Agar dievaluasi kembali dengan memperhatikan petunjuk dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tururnya.
Selain itu katanya, merekomondasikan penjadwalan dan pembahasan LKPj Bupati tidak dibatalkan, akan tetapi ditunda sampai pandemi Covid-19 situasi normal, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refermasi
Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 huruf (a).
Dijelaskan, bahwa perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan atau petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indoneisa Nomor : 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Waktu Penyerahan LKPj.
"Seharusnya dijadwal ulang, bukan malah dibatalkan," tutupnya. (raja)
Comments