Hajab Kali Bah, Ditengah Ramadan dan Pandemi Corona, Dua Wanita di Karawang Ini Tetap Ladeni Prostitusi Online
KARAWANG
suluhsumatera : Meskipun bulan suci Ramadan 1441 H dan masa pandemi Corona, namun tidak menghalangi dua wanita di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang bekerja sebagai pemandu lagu ini untuk tetap berbuat maksiat.
Kedua wanita tersebut kedapatan melayani seorang lelaki hidung belang di sebuah hotel. Saat digerebek polisi, mereka dalam kondisi telanjang.
"Bisnis prostitusi ini dikendalikan oleh seorang pemandu lagu. Dia menawarkan teman wanita sesama PL kepada pelanggan untuk berhubungan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Bimantoro Kurniawan melalui telepon, Rabu (06/05/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Pelaku adalah F, 31. Ia mengirimkan sejumlah foto wanita dengan pakaian minim kepada klien untuk diajak kencan di hotel.
"Bahkan bisa melayani threesome. Jadi seorang klien bakal dilayani dua perempuan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Iptu. Ade Saepudin.
Bisnis prostitusi ini terbongkar, pada Jumat (24/04/2020). F mengurus transaksi seks antara seorang pria hidung belang dengan dua wanita. F memasang tarif Rp2,5 juta kepada kliennya.
Setelah klien memilih dua perempuan, F memesan satu kamar malam itu. Di lantai 5 hotel, tepatnya kamar nomor 508. F dan dua perempuan telah menunggu kedatangan kliennya tersebut.
"Biaya sudah termasuk tarif sewa kamar hotel," ujar Ade.
Setelah transaksi dilakukan, dua PSK yang dipesan masuk ke kamar. Kedua psk tersebut kemudian 'ngamar' dengan klien F. Namun tidak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek aktivitas threesome tersebut.
"Saat ditindak, dua perempuan sedang berada di dalam kamar dalam kondisi tak berbusana. Petugas kemudian mengamankan keduanya," kata Ade.
Di dalam kamar, kata Ade, petugas mendapati satu dus alat kontrasepsi. Polisi kemudian menangkap F yang berada tak jauh dari hotel tersebut. Dari tangan F, polisi menyita uang Rp2 juta sebagai barang bukti kasus muncikari.
"Petugas juga menyita ponsel yang digunakan F dalam bisnis prostitusi tersebut," kata Ade.
Lantaran perbuatannya, F dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP karena terbukti melakukan praktik muncikari. (*)
Comments