Jalan Lintas di Bilah Hilir Labuhanbatu Banyak Berlubang dan Bergelombang, Rawan Kecelakaan
BILAH HILIR
suluhsumatera : Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu kondisinya kini sangat memprihatinkan.
Terdapat dua titik jalan rusak yang cukup lebar yang dapat mengancam keselamatan pengendara.
Menurut warga setempat, jalan rusak ini sudah cukup lama dibiarkan begitu saja. Sesekali Dinas Bina Marga Sumut hanya menaburi kerikil, pada badan jalan yang mengalami kerusakan.
"Soalnya mobil pick-up berwarna kuning dengan plat merah, mungkin Dinas Bina Marga," tutur Reja, warga Negeri Lama.
Dia pun mengeluhkan kondisi jalan yang berlubang itu. Menurutnya, hal ini dapat menjadi penyebab utama kecelakaan, sebab jalan rusak tersebut tidak memiliki rambu jalan yang menandakan kondisi jalan.
"Bahaya ini bang, nggak ada tanda-tandanya, selain kondisi jalan jelek, minimnya penerangan jalan menjadikan jalan provinsi ini sangat tidak layak bagi kami," ujar Reja.
Dia berharap, perbaikan badan jalan dapat segera dilakukan oleh pemerintah. "Karena, banyak kerugian yang dialami pengguna jalan akibat buruknya kondisi jalan," tuturnya.
Kasatlantas Polres Labuhanbatu, AKP. Rusbenny saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Namun kata dia, akan menyurati pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait, agar segera ditindaklanjuti.
"Iya itu ranahnya Pemda. Kalau Polri hanya penegakan hukum. Nanti kami surati Pemda yang bersangkutan," balas Rusbenny, Selasa (26/05/2020).
Berikut sanksi yang dapat dikenakan kelada penyelenggara jalan, apabila membiarkan jalan rusak:
- Pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
- Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, pada Pasal 273 UU No.22 tahun 2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
- Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Sayangnya pihak Dinas Bina Marga Sumut belum dapat dikonfirmasi terkait kerusakan badan jalan tersebut. (azhari)
Comments