Kasus PHK di Sumut Capai 14.000, Perusahaan Diminta Tetap Bayarkan THR
MEDAN
suluhsumatera : Dampak dari pandemi Corona, sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (08/05/2020).
Menurutnya, perusahaan yang paling terdampak yakni, perhotelan, pariwisata, dan biro perjalanan.
"Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan," ucap Harianto.
Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idul Fitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah.
Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan," katanya.
Dinas Tenaga Kerja Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini kata dia, dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
"Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja," tutupnya. (*)
Comments