LBH Medan Desak TVRI Sumut Selesaikan Hak-hak Devis Abuimau Karmoy
![]() |
Wakil Direktur LBH Medan, Iwan Saputra. Foto: suluhsumatera/ist. |
MEDAN
suluhsumatera : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (21/05/2020), membuat pers rilis No : 80/ PP/LBH/V/2020, terkait TVRI Stasiun Sumut yang tidak memberikan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, yang diduga di PHK sepihak.
Wakil Direktur LBH Medan, Iwan Saputra mengatakan, LBH Medan, sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia, meminta pimpinan TVRI Stasiun Sumut untuk segera memberikan hak-hak, Devis Abuimau Karmoy, selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut, sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017 yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.
Disebutkan, hari ini pasca dugaan pemberhentian sepihak tersebut telah tepat 1,7 tahun berlalu, namun pihak TVRI Stasiun Sumut belum juga memberikan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya.
Menurutnya, hingga saat ini pihak pengawasan Dinas Tenaga Kerja Sumut telah membuat Nota I, pada 22 Agustus 2019 dan Nota II, 18 September 2019.
Namun sebutnya, atas Nota tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja Sumut mengatakan belum ada balasan dari kementerian terkait dan informasi terakhir yang diterima, pihak Dinas Tenaga Kerja telah memanggil pihak TVRI, tetapi tidak hadir dan langkah selanjutnya akan melakukan panggilan yang ke-II.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Apa bila ini tidak diselesaikan kata dia, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa.
Hingga kini belum didapatkan keterangan resmi dari pihak TVRI Stasiun Sumut menjawab permasalahan ini. (sutan/ril)
Hingga kini belum didapatkan keterangan resmi dari pihak TVRI Stasiun Sumut menjawab permasalahan ini. (sutan/ril)
Comments