MUI dan Pemko Padangsidimpuan Perbolehkan Salat Ied 1441 H di Masjid
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan musallah menggelar Salat Idul Fitri 1441 H.
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dan disepakati bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda di Aula Kantor Walikota, Selasa (19/05/2020).
Pemko Padangsidimpuan kata Arwin, memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada MUI Padangsidimpuan untuk membuat keputusan sesuai maslahat umat.
"Kami percaya kepada MUI, atas pertimbangan ulama, mudah-mudahan kita semua mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT atas wabah pandemi virus Corona yang telah masuk di Indonesia ini," katanya.
Beliau juga menambahkan, keputusan memperbolehkan menggelar Salat Ied kali ini senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan segala instrumen pencegahannya.
Hal tersebut menurutnya, demi meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut.
"Semoga 1 Syawal nanti kita semua menjadi pemenang, di hari nan fitri kita terbebas dari wabah virus ini," tambahnya.
Ketua MUI Padangsidimpun, Zulfan Efendi Hasibuan menilai, Kota Padangsidimpuan termasuk daerah yang masih aman dari virus Corona.
Sebelumnya kata dia, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga telah memulangkan pasien karantina yang sebelumnya berstatus PDP ringan, ODP serta OTG, seluruhnya telah dinyatakan negatif.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halal bihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. (baginda)
Comments