Pemkab Labusel Larang ASN dan Keluarganya Bepergian Keluar Daerah dan Mudik
KOTAPINANG
suluhsumatera : Untuk meminimalisir penyebaran dan risiko Covid-19 yang disebabkan mobilisasi penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, Pemkab Labusel melarang seluruh ASN untuk bepergian atau mudik Lebaran Idul Firiri 1441 H selama pandemi Corona (Covid-19).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Labusel No. 443/403/Organisasi/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 30 April 2020. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menpan-RB No. 41 tahun 2020 tanggal 6 April 2020.
"Surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh OPD," ungkap Kabag Orta Setdakab Labusel, Cintra Simbolon, Selasa (05/05/2020).
Dijelaskan, larangan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan risiko Covid-19. Karenanya kata dia, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik hingga seluruh wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Disebutkan, bagi ASN yang terpaksa harus bepergian, maka harus ada izin dari atasan masing-masing. Menurutnya, jika larangan itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi mengacu kepada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta peraturan lainnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam surat edaran tersebut, Pemkab juga mendorong partisipasi masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.
Warga pun kata dia, diimbau untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta bergotong royong membantu masyarakat yang membutuhkan. (sya/*)
Comments