Petani di Luwu Ini Meninggal Dipukul Tetangga, Gara-gara Sengketa Batas Kebun
LUWU
suluhsumatera : KM, 47 pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban MA, 26 meninggal diringkus personel Polsek Bupon, Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terjadi berawal dari pertengkaran soal batas kebun.
"Awalnya antara korban dan pelaku bertengkar masalah batas kebun yang berada di Dusun Balutan, Desa Balutan, Kec. Bupon. Pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu berulang kali pada bahagian kepala, sehingga korban langsung tergeletak," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Korban diketahui juga merupakan tetangga pelaku, di Desa Padang Tuju, Kec. Bupon. Faisal mengatakan sebelum meninggal, korban sempat ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas.
"Setelah terjatuh korban ditolong oleh warga dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas dan pada saat dilakukan tindakan medis disitulah korban meninggal dunia," jelasnya.
Disebutkan pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman penjara, paling lama 7 tahun.
"Pelaku sementara kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya pelaku diamankan di Mapolsek Bupon namun karena pertimbangan keamanan dimana dikhawatirkan keluarga korban lakukan tindakan balas dendam, pelakupun akhirnya dipindahkan ke Mapolres Luwu. (*)
Comments