PKN Dukung KPK Awasi Rp75 Trilyun Anggaran Kesehatan Untuk Covid-19
JAKARTA
suluhsumatera : Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pemerintah pusat bidang kesehatan sebesar Rp75 trilyun ditambah dana APBD kabupaten/kota dan provinsi serta sumbangan pihak ketiga lainnya untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Ribuan personel PKN yang tersebar hingga pelosok RT/RW di desa-desa wilayah Tanah Air, masih menghimpun, memperoleh, dan menyimpan segala data terkait rincian pemanfaatan anggaran bidang kesehatan dimaksud sebagai panduan dalam investigasi.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, Jumat (08/05/2020) di Jakarta menjelaskan, setidaknya ada delapan dasar hukum yang wajib dijunjung tinggi pihaknya untuk memantau dan mengawasi anggaran trilyun rupiah tersebut, antara lain PP No. 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum selanjutnya menurut Patar, Surat Menteri Keuangan No. S-275/MK.02/2020 tanggal 6 April 2020 terkait Satuan Biaya, dan Keputusan Menkes RI No. 169 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, yakni 132 RS Rujukan.
Kemudian, Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Hukuman Mati Korupsi termasuk dana Covid-19, Kepres RI No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Keputusan Presiden No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Naional untuk Pertahanan Negara serta UU No. 3 tanun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Berbekal regulasi yang telah kita pegang tersebut menjadi instrumen atau panduan petugas PKN yang secara gerelyia dan atau cara-cara yang baik serta benar memantau penerapan juga pemanfaatan anggaran Covid-19," cetus Patar.
Adanya potensi beragam penyimpangan seperti mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran bidang kesehatan mendorong PKN beswadaya memonitor sebagaimana peranannya diharapkan negara, seperti amanah PP No. 43.
Lembaga PKN juga akan bekerja sama dengan KPK serta institusi hukum lainnya dan masyarakat luas dalam rangka penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19.
Diharapkan, keterlibatan pengawasan dari masyarakat ini dapat mendorong pemanfaatan anggaran pemerintah pusat bidang kesehatan sebesar Rp75 trilyun ditambah APBD kabupaten/kota dan Provinsi serta sumbangan pihak ketiga lainnya untuk percepatan pencegahan dan penanganan virus Corona dalam negeri dapat tepat sasaran. (at)
Comments