Polisi Bubarkan Pengunjung Bar di Medan
![]() |
MEDAN
suluhsumatera : Pengunjung di salah satu bar di Jalan Patimuta, Kec. Medan Baru, Kota Medan dibubarkan polisi, karena melanggar protokol kesehatan.
Secara humanis, pengunjung diminta petugas untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Dalam hal ini, pihak Kec. Medan Baru (Kepling), bersama Polsek membubarkan pengunjung bar tersebut. Kita mengimbau secara humanis agar pengunjung kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penularan Corona," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Minggu (31/05/2020), dilansir dari laman detikcom.
Dia menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol Covid-19 di Jalan Pattimura.
"Setelah dapat informasi. Kita awali dengan apel bersama. Kita memberikan arahan kepada personel agar membubarkan para pengunjung bertindak secara humanis dan tidak arogan," sebut Martuasah.
Kemudian personel langsung masuk ke bar dimaksud mengimbau para pengunjung untuk pulang. Tidak ada keributan dalam aksi pembubaran pengunjung.
"Para pengunjung menerima dan menuruti imbauan kemudian satu persatu meninggalkan lokasi tersebut," ujar Martuasah.
Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. (*)
Comments