PP Muhammadiyah Serukan Kembali Untuk Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi
![]() |
Kantor Pimpinan Puat Muhammadiyah |
Selain itu, PP Muhammadiyah menganjurkan masyarakat tidak salat berjemaah di lapangan terbuka.
Seperti yang dilansir detikcom, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, setelah mengkaji kondisi Indonesia pihaknya menilai saat ini belum menunjukkan penurunan penularan wabah COVID-19. Sehingga situasi saat ini dipandang masih tidak aman untuk berkumpul orang banyak.
"Maka salat Id di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
Bukan tanpa alasan, hal tersebut semata-mata untuk memutus rantai mudarat persebaran virus Corona dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan umat Islam jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah/2: 195).
Selain itu demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw, dari Ibn 'Abbās bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain [HR Mālik dan Aḥmad].
"Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya [QS Al-Baqarah/2: 286 dan Surat At-Talaq/65: 7] dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) [QS At-Tagabun/64: 16 dan hadis Nabi].
"Bagi warga muslim yang mengalami kesulitan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, maka tidak perlu memaksakan diri menunaikannya," kata Haedar.
Sebab, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Allah berfirman dalam Al-Quran yang artinya "Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya [QS Al-Baqarah/2: 282] maupun hadis Nabi dari Abū Hurairah, yang artinya "....dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [muttafaq 'alaih).
Haedar menyebut, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
Karena ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah karena dituntut oleh keadaan di satu sisi.
Comments