Satres Narkoba Polres Rohil Ciduk 4 Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk empat pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka pertama yang diamankan tim Opsnal yakni, Su, 34. Ia ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo 2, RT 02 RW 01, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, pada Senin (11/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka Su, polisi mengamankan barang bukti satu kotak hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan 2 unit Hp.
Dari keterangan Su, perannya sebagai pengedar dan pemakai, sabu diperoleh dari A alias BP (DPO).
"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kec. Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil, AKBP. Muhammad Mustofa, SIK, MSi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi SH, Rabu (13/05/2020).
Tidak lama berselang setelah dilakukan penangkapan terhadap Su, tepatnya sekira pukul 21.30 WIB, datang seorang laki-laki berinisial Gi, 36 yang juga dicurigai ada menyimpan sabu-sabu.
Benar saja, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhada Gi, ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu.
Tim kemudian berhasil melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni SR, 38 warga Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah sekira pukul 00.30 WIB, pada Selasa (12/05/2020).
Dari penangkapan dan pengembangan terhadap terhadap tersangka Gi dan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,49 gram.
Selain itu juga mengamankan 1 unit Hp, 1 kotak warna hitam, 1 buku kecil warna hitam, 1 unit Hp Samsung dan tas warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 kotak warna hitam, 7 pack plastik bening, 1 gunting, 1 pipet besar warna kuning, 1 pipet kecil warna putih, 1 selang kecil, 1 plastik bening berisi kaca pireks, dan 1 gunting.
Tidak sampai di situ, polisi juga berhasil membekuk tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar yakni, DPR, 28 warga Kampung Masjid, Kel. Bagan Batu Kota.
Tidak tanggung-tanggung, terhadap tersangka DPR diamankan barang 2 paket sabu-sabu seberat 8,62 gram, yang dibungkus dengan 2 lembar tisu.
"Terdangka DPR ditangkap saat ke rumah tersangka Su sekira pukul 00.30 WIB. Dari hasil interogasi, peran tersangka sebagai pengedar dan mendapatkan barang bukti dari A alias BP (DPO). Keempat tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," tutup Juliandi. (yan)
Comments