Sebelum Ditangkap dan Dipenjara, Ferdian Pelaka Merengek dan Menangis Tak Mau Menyerahkan Diri
![]() |
Ferdian Paleka |
Ia juga bersikap tidak kooperatif pada pihak kepolisian saat ditanya di mana persembunyian sang anak.
Namun, Herman dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hal itu dilakukannya agar Ferdian dapat merenungi perbuatannya.
"Bahasanya bukan membantu (melarikan diri), tapi mengasih dia berpikir, merenungi perbuatannya, dan apakah sudah siap menyerahkan diri," kata Herman seperti seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Senin (11/5/2020).
Diakui oleh Herman, Ferdian sempat merengek dan menangis karena tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.
Selain itu, Herman juga mengaku dirinya tak membatu pelarian sang anak, ia hanya ingin mengantarkan Ferdian menyerahkan diri.
"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," sambungnya.
Sementara itu, Ferdian dan dua pelaku lainnya saat ini telah resmi menjadi tersangka atas kasus prank sembako pada waria usai ditangkap di Tol Jakarta-Merak Jumat (8/5) dini hari lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Juga dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Comments