Selama Ramadan, 68 Orang di Palopo Diamankan Gara-gara Balap Liar
PALOPO
suluhsumatera : Sebanyak 68 unit sepeda motor berikut pengendaranya diamankan Polres Palopo, karena terlibat dalam balapan liar, selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini di gelar sejak adanya laporan warga tentang adanya balapan liar di beberapa titik di Palopo yang dilakukan di malam hingga pagi hari.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan sejumlah motor yang digunakan balap liar sudah diamankan sejak awal Ramadan.
"Dari awal Ramadan sampai saat ini, kita sudah mengamankan 68 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar," ungkap Alfian, saat dikonfirmasi, Sabtu (09/05/2020), dilansir dari laman detikcom.
Alfian menegaskan, bahwa hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat. Para pelaku yang tertangkap balap liar akan dikenakan Pasal 297 junto Pasal 115 dengan denda maksimal Rp4 juta.
"Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp4 juta," kata Kapolres.
Selain denda Rp4 juta, hukuman lain untuk pelaku balap liar adalah motor yang digunakan harus ditahan selama tiga bulan.
"Motor ditahan selama tiga bulan. Setelah itu baru masuk dalam proses persidangan," jelas Alfian.
Alfian juga menegaskan, bahwa Operasi Kamtibmas ini akan terus dilakukan, mengingat imbauan Kapolri untuk tidak ada aktifitas kumpul-kumpul massa di tengah pandemi Corona, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadan. (*)
Comments