245 Kg Ganja Kering Tangkapan Polres Tapsel Dimusnahkan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 245 Kg lebih di Lapangan Futsal Mapolres Tapsel, Senin (29/06/2020).
Wakil Bupati Tapsel, Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM turut menghadiri kegiatan tersebut
Disela pemusnahan barang bukti narkotika itu, Wakil Bupati mengatakan, Pemkab Tapsel mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi muda.
Menurut Aswin, pemusnahan narkotika ini merupakan suatu upaya untuk menjaga Kab. Tapsel bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan musuh kita bersama,maka dari itu mari bersama-sama kita lawan peredaran narkotika agar Kab. Tapsel terbebas dari penyalahgunaan narkotika," harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan, kini narkotika sudah masuk ke pelosok-pelosok desa.
Lebih parahnya lagi kata dia, dari pihak kepolisian juga ada yang terlibat dan begitu juga dengan perangkat desa.
"Artinya, narkotika tidak lagi memandang siapapun, maka kami akan melakukan penindakan tegas terhadap hal ini," imbuhnya.
Dijelaskan, ganja seberat 245,999,23 gram ini akan dimusnahkan sebagai barang bukti dalam 3 kasus laporan polisi dan ini juga berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri.
"Yang artinya sah secara hukum untuk dimusnahkan," paparnya.
"Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menyelamatkan generasi muda kita dari barang haram tersebut. Untuk itu saya mengajak Forkopimda untuk saling bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ini," ajak Kapolres.
Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP. Eddy Sudrajad dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 27 Februari 2020 atas nama tersangka dalam lidik, kemudian Nomor: LP/28/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 28 Februari 2020 atas nama tersangka dalam lidik, dan Nomor: LP/30/III/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 7 Maret 2020 atas nama tersangka MSP.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Ketua PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH, Kepala Kejari Tapsel Ardian, SH, Kepala Kejari Paluta, Danyon 123/RW, Danyon C Brimobdasu, mewakili Dandim 0212/TS, Kesbangpol Paluta, BNNK Tapsel, Ketua MUI Tapsel, PC NU Tapsel, Ketua BKAG, para penggiat anti narkoba seperti Granat, PANNA, dan Mapan RI Tapsel. (baginda)
Comments