Ayah dan Anak Warga Rohul Ini Dilaporkan Kasus Penganiayaan Ayah dan Anak ke Posek Pujud
PUJUD
suluhsumatera : Dua pria yang merupakan ayah dan anak berinisial RH, 25 dan Su, 47 warga Jl. Baru Km 11 Mahato, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau ini dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (parang, red) terhadap korbannya, yang juga ayah dan anak.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Pujud, Rabu (01/07/2020) menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak tersebut yakni, terhadap korban Borkat Batubara, 45 dan Rozi Ami Bahri Batubara di Dusun Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan warga Kab. Rohul, sedangkan kedua korban merupakan warga Kab. Rohil.
"Tepatnya, korban warga Dusun Rejosari, Desa Tanjung Medan Utara dan terjadinya penganiayaan tersebut di wilayah hukum Polsek Pujud," kata Rahim membenarkan.
Dikatakan, peristiwa itu bermula, pada Ahad (12/04/2020) sekira pukul 17.00 WIB, terlapor Su menjumpai Borkat Batubara untuk membicarakan perihal rental alat berat
(beko) milik terlapor yang sedang mengerjakan pembuatan kolam milik Borkat Batubara di Dusun Simpang Buntal.
Lalu, perundingan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, maka terjadilah pertengkaran mulut antara terlapor dan Borkat Batubara. Kemudian Rozi Ami Bahri Batubara ikut bertengkar mulu, lalu anak pelaku yakni RH, langsung mengejar anak pelapor dan mengambil parang milik anak korban yang berada di tunggul kayu.
Kemudian pelaku langsung membacok pipi sebelah kanan dan kepala bagian belakang anak korban.
Korban pun berusaha melindungi anaknya, sehingga jari kelingking serta jari manis tangan sebelah kiri pelapor terluka akibat sabetan parang tersebut.
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, RH melarikan diri, sedangkan terlapor Su mencekik leher dan meninju korban sehingga terluka.
Atas kejadian yang dialami, korban merasa trauma serta mengalami sakit bagian badan yang selanjutnya langsung melaporkannya kepada Polsek Pujud.
Pada Selasa (30/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pujud, diperoleh informasi bahwa tersangka penganiayaan berada di DK-V Desa DK-V, Kec. Tambusai Utara, saat tersangka sedang mengemudikan alat berat jenis eskavator.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung mendekati tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan yang berarti.
"Lalu tersangka langsung kita bawa ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan RH, usai ditangkap, kita lakukan tes urine terhadap RH dan hasilnya tersangka ini positif metamfetamin," tandas Kapolsek. (yan)
Comments