Usaha Pembesaran Ayam Broiler Resahkan Warga, Camat Minta Perusahaan Pemasok Tanggang Jawab
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Keresahan masyarakat di Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira), Kab. Rokan Hilir (Rohil) kian memuncak, akibat limbah yang menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi biang lalat.
Keresahan masyarakat, khususnya warga Sidomulyo RT 05 dan RT06/RW03, Kel. Bagan Sinembah Kota itu akhirnya dituangkan dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Basira, Jln. Lintas Bagan Batu-Bortre, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kamis (18/06/2020).
Camat Basira, Drs. H. M. Yusuf, MSi kepada wartawan usai rapat menyampaikan, perusahaan yang menjadi mitra peternak wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broiler tersebut.
"Perusahaan pemasok wajib lapor kualitas bibit dan wajib urus izin usaha di Kab. Rohil dengan dinas terkait dan wajib bertanggung jawab terhadap aturan pembesaran ayam broilernya," tegas Yusuf.
Camat juga menyampaikan, kepengurusan izin harus tertanda masyarakat sekitar kandang dan diketahui RT serta rekomondasi dari lurah dan camat.
"Selain itu, rekomondasi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perternakan dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengurus izin ke dinas perizinan Kab. Rohil. Tanpa biaya urus izin," imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rohil Suwandi SSos, dalam notulen rapat menyimpulkan bahwa:
- Pengusaha pembesaran ayam atas nama DS di Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya diberi waktu untuk menyelesaikan kegiatan pembesaran ayam hingga ayam tersebut dapat dipanen. Apabila telah melaksanakan pemanenan ayam tersebut, pengusaha pembesaran ayam atas nama DS dilarang melanjutkan kegiatan pembesaran ayam dan wajib mengurus izin pembesaran ayam pada instansi terkait.
- Seluruh pengusaha pembesaran ayam di Kec. Bagan Sinembah Raya yang pada saat ini tidak melakukan aktifitas pembesaran ayam, dilarang untuk melakukan kegiatan pembesaran ayam sebelum memiliki izin yang berkaitan dengan usaha pembesaran ayam pada instansi terkait.
- Perusahaan yang menjadi mitra pengusaha pembesaran ayam (PT. IJ dan perushaaan mitra lainnya) diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait.
- Pengusaha pembesaran ayam dilarang menggunakan minyak pelumas (oli) bekas untuk menghangatkan kandang ayam pada kegiatan pembesaran ayam tersebut.
- Pengusaha pembesaran ayam wajib melaksanakan pengelolaan sebagai berikut:
- Membuat pagar kandang minimal setinggi 2 meter.
- Menyemprot desinfektan pada kandang secara rutin minimal 3 kali sehari.
- Menyemprot desinfektan pada setiap pengunjung yang memasuki kandang ayam.
- Membersihkan kotoran ayam minimal 1 kali sehari.
Ditambahkan camat, jika hal kesimpulan rapat tersebut diatas diikuti sesuai petunjuk, maka bau dan lalat yang dikeluhkan masyarakat akan dapat tuntas.
"Dan lalat tidak berkeliaran di rumah penduduk," tutupnya. (yan)
Comments