Berpotensi Pinggirkan UUD 1945, PMII Sumut Minta RUU HIP Dicabut
MEDAN
suluhsumatera : Rancangan Undang Undangan (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam program legeslasi nasional, belakangan menuai kontroversi, bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan itu dicabut.
"Ideologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Maka apa bila dilahirkan lagi undang-undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi," ungkap Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatea Utara (Sumut), Azlansyah Hasibuan, Minggu (14/06/2020).
Dijelaskan, lima sila yang ada dalam Pancasila sebagai landasan Ideologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945.
"Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkan berupa kebebasan beragama," tegasnya.
Begitu juga kata dia, perihal sila-sila lainnya dalam landasan ideologi tersebut, sudah dijabarkan.
"Sehingga bila HIP dipaksakan, maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negera yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini," ujar pria yang karib disapa Azlansyah itu.
Parahnya lagi sebut dia, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi, kalau negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu sampai kini.
"Apa lagi dari sisi hirarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945.
Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawas," jelasnya.
Dari sejarahnya juga, terang Azlansyah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok.
"Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah 4 kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis," paparnya.
Terlebih lagi sambung dia, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana ideologi komunis di negeri ini.
"Maka kami sangat menyangsikan landasan ideologi sejak perang dunia kedua merajai saentero bumi ini, ideologi tersebut akan menyusup dalam butir-butir HIP," ketusnya.
Lagi pula sebutnya, dari sisi logika hukum, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni ideologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan.
"Seyogiayanya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-baris Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekwensi turbulensi," sebutnya merinci.
Azlansyah mengutarakan, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan ideologi adalah Pancasila juga akan terimbas.
"Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus diubah. Kalau ini sampai terjadi maka akan hancurlah negeri ini, sebab ideologinya sudah tercabik-cabik," tandasnya.
Untuk itu, dia meminta agar petinggi-petinggi negeri ini, khususnya DPRRI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut.
"Ayo, kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa, dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai pahlawannya," tutupnya. (hrp)
Comments