Berulah Lagi, Napi Asimilasi di Rohil Ini Bersama Komplotannya Disikat Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : DS alias Gusdur, 21 warga Kel. Bagan Batu Kota dan rekannya VS, 20 warga Kepenghuluan Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Prov. Riau ini diringkus polisi, usai dilaporkan Sharil Romadoni, 20 atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban, pada Sabtu (02/05/2020) lalu.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (16/06/2020) menyebutkan, peristiwa itu terjadi bermula, pada Sabtu sekira pukul 22.30 WIB, korban dan rekannya MIP, 21 mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK4159VV di Jl Jend. Sudirman, Bagan Batu, tepatnya di depan Karaoke Keluarga D'Tone Bagan Batu.
Tiba-tiba mereka didatangi kedua pelaku menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda Beat.
Saat itu pelaku membentak korban dengan berkata bawa sepeda motor jangan geber-geber.
Pelaku kemudian menyuruh korban dan saksi untuk berhenti. Setelah berhenti, pelaku kemudian menarik baju korban dan memukul korban pada bagian dada menggunakan siku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk ikut pelaku dan pelaku membonceng korban keliling Kota Bagan Batu. Saat di perjalanan, pelaku mengambil Hp korban dan uang tunai Rp250 ribu yang kemudian berhenti di Jalan Baru Pirdam.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur ke arah Kota Medan. Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.9.250.000 dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah menerima laporan dan dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi, diperoleh informasi bahwa pada waktu kejadian tersebut terjadi, pelaku sempat menyebutkan dirinya dengan nama panggilan "Gusdur", korban dan saksi juga menyebutkan ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Senin (15/06/2020) sekira pukul 09.30 WIB, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kota Medan yang akan bertemu dengan seseorang di loket Bus Makmur.
Atas infomasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari hasil kerja sama tersebut, pada pukul 10.00 WIB diamankan seorang pelaku di Loket Bus Makmur di Medan yang setelah ditanya mengaku bernama DS alias Gusdur.
Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka yang belum lama bebas asimilasi ini, ia mengakui melakukan tindak pidana pencurian dan membawa dua unit Hp dan sepeda motor Yamaha RX King.
Dia juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya yang mengaku berinisial VS tepatnya di Desa Pekan Selasa, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Dari keterangan kedua pelaku diketahui, sepeda motor hasil curian dijual kepada Dim yang selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 18.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial Dim.
Dia diciduk di Jl. Sultan Hasanuddin, No. 131, Kec. Lubuk Pakkam, Kab. Deliserdang, Sumut. Dim pun mengakui ada membeli sepeda motor merek Yamaha RX King dari kedua pelaku.
Dim mengaku telah menjual kembali sepeda motor tersebut dengan bantuan DH.
Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 19.00 WIB, DH diamankan di perumahan Tamora Indah, simpang lokasi Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang dan dari pengakuannya diketahui sepeda motor tersebut dijualkan kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media online di bantu oleh AGP.
Hasil Interogasi terhadap Dim, sepeda motor tersebut di belinya dengan cara menukar 1 unit Hp dan memberi uang Rp600 ribu kepda VS. Berdasarkab keterangan, DH mendapat upah sbesar Rp600 ribu karena membantu menjualkan sepeda motor milik korban.
Sementara itu AGP mendapat upah Rp400 ribu, karena membantu menjualkan sepeda motor tersebut yang kemudian dari keterangan AGP, sepeda motor itu dijual kembali dengan harga Rp3,8 juta.
"Para pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan, guna dilakukan proses lebih lanjut," tandas Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK, melalui Ps. Kanit Reskrim, Ipda. Y. U. Sormin, SH.(yan)
Comments